update 5 April 2022 (Kegiatan selama masa pandemi covid 19)

Forum terbuka untuk semua pengunjung, termasuk guest/tamu (tanpa login). Semua dapat melihat. Hanya user terdaftar yang dapat melakukan posting.

Moderator: bka

Forum rules
Hanya user terdaftar yang dapat melakukan posting.
Post Reply
gatut
Posts: 111
Joined: 27 Feb 2021, 21:58

update 5 April 2022 (Kegiatan selama masa pandemi covid 19)

Post by gatut »

Update ketentuan terkait kegiatan mahasiswa selama masa pandemi covid 19.

SURAT EDARAN
Nomor: III/R/2022-03/795
Tentang:
Perpanjangan Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Level 3 di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan

Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 18 tahun 2022 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
Jawa dan Bali dan didasarkan perkembangan kondisi pandemi COVID-19 di Lingkungan Universitas
Katolik Parahyangan, maka diberlakukan Perpanjangan Perubahan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan sesuai Surat
Edaran Nomor: III/R/2022-03/661. Perpanjangan Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 3 di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan diberlakukan mulai
tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2022.

Seluruh pegawai wajib mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat, melaporkan
pekerjaannya setiap hari melalui aplikasi akuhadir.unpar.ac.id.

Satgas UFC-19 melakukan pemantauan jumlah dan kondisi kesehatan pegawai yang bekerja dari
kantor (WfO) dan mengevaluasi kondisi dan melaporkan kepada Rektor.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan 5 April 2022. Demikian Surat
Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan untuk diikuti serta dievaluasi bersama.
Bandung, 22 Maret 2022
SURAT EDARAN 22 Maret 2022-UNPAR PPKM Level 3.jpg
SURAT EDARAN 22 Maret 2022-UNPAR PPKM Level 3.jpg (170.95 KiB) Viewed 399357 times
gatut
Posts: 111
Joined: 27 Feb 2021, 21:58

Re: Kegiatan selama masa pandemi covid 19

Post by gatut »

Jadwal kegiatan kemahasiswaan di kampus:
Senin s/d Sabtu
jam 08.00 s/d 20.00
Hari Minggu, tidak diperkenankan ada kegiatan.
gatut
Posts: 111
Joined: 27 Feb 2021, 21:58

update 5 april 2022 (Re: Kegiatan selama masa pandemi covid 19)

Post by gatut »

SURAT EDARAN
Nomor: lll / R/ 2O22-O4 / lO24
Tentang:Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2
di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan

Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 20 tahun ZO22 tentangPemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah lawa dan Bali dan didasarkan
perkembangan kondisi pandemi COVID-19 di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan serta merujuk pada
pelaksanaan kegiatan akademik maupun administrasi dan teknis pendukung kegiatan akademik, maka
diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM) Level 2 di Lingkungan Universitas Katolik
Parahyangan. Pemberlakuan tersebut dijalankan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pekerjaan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan UNPAR akan tetap didasarkan atas
pembagian bekerja dari kantor (WfO) dan bekerja dari rumah (WfH) dengan komposrsi untuk WfO
sebanyak-banyaknya adalah 500/o flima puluh persen) dari jumlah karyawan di masing-masing unit kerja.
Perlakuan khusus untuk pengaturan WfO di atas 500/o harus mendapatkan persetujuan dari Wakil Rektor
Bidang Organisasi dan Sumber Daya.
2. Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan WfO harus telah mendapatkan vaksinasi COVID-19
minimal 2 fdual dosis dan tidak dalam kondisi terinfeksi maupun dalam kondisi isolasi mandiri. Setiap
dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan WfO harus melakukan check in dengan aplikasi
pedulilindungi dengan memindai QR code yang tersedia di depan gedung tempat bekerJa, selain juga
melakukan check in dan check outmelalui aplikasi akuhadir.unpar.ac.id.
3. Dosen dan Tenaga Kependidikan yang bekerja dengan pengaturan WfH menjalankan tugasnya sesuai .iam
kerja dan melakukan check in, check out melalli aplikasi akuhadir.unpar.ac.id. Pengaturan WfH adalah
bukan libur. Seluruh pegawai yang melakukan WfH wajib melakukan pelaporan kerja harian, dan
menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
4. Pelaksanaan kegiatan berkumpul secara luring di dalam ruangan dapat dilaksanakan dengan jumlah
peserta pertemuan paling banyak 50%o (lima puluh persen) dari kapasitas ruang pertemuan dan
dilaksanakan di ruangan yang memiliki sirkulasi udara baik.
5. Kegiatan aktivitas di lingkungan UNPAR dibatasi sampai dengan pukul 20:00 WIB. Kegiatan di luar waktu
tersebut harus mendapatkan ijin dari Satgas Unpar Fights Covid-19.
6. Penerimaan tamu, baik dari dalam kota maupun dari luar kota dapat dilakukan dengan pemberlakukan
protokol kesehatan secara ketat. Tamu yang diijinkan untuk hadir di Iingkungan kampus adalah mereka
telah mendapatkan vakinasi COVID-19 minimal 2 (dua] dosis dan tidak dalam kondisi terinfeksi maupun
dalam kondisi isolasi mandiri. Tamu wajib mengisi pendataan kehadiran tamu fbit.ly/akb_tamu2) dan
membuktikan status "hijau" pada aplikasi pedulilindungi. Tamu harus melakukan cfteck in dengan aplikasi
pedulilindungi dengan memindai QR code yang tersedia di depan gedung pertemuan.
7. Satgas UFC-19 melakukan evaluasi dan pemantauan jumlah dan kondisi kesehatan pegawai yang bekerja
dari kantor IWfOJ dan melaporkan kepada Rektor.

Seluruh kegiatan yang dilakukan di lingkungan UNPAR harus sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat.
Surat Edaran ini berlaku selak tanggal 5 April 2022 sampai dengan 19 April 2O22. Demikian Surat Edaran
ini dibuat untuk menjadi perhatian dan untuk diikuti dan dievaluasi bersama.

Bandung, 5 April2022
Attachments
SE-III-R-2022-04-1024-PPKMLevel2.jpg
SE-III-R-2022-04-1024-PPKMLevel2.jpg (199.17 KiB) Viewed 399349 times
Post Reply