SURAT EDARAN
Nomor: lll / R/ 2022 -OS / 1417
Tentang
Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2
di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan didasarkan
perkembangan kondisi pandemi COVID-19 di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan maka diberlakukan
Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKMJ Level 2 di Lingkungan Universitas Katolik
Parahyangan. Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM) Level 2 di Lingkungan
Universitas Katolik Parahyangan diberlakukan dengan beberapa pengaturan sebagai berikut.
1. Pengaturan bekerja bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan UNPAR didasarkan atas pembagian bekerja
dari kantor (WfO) dan bekerja dari rumah (WfH dengan komposisi untuk WfO sampai dengan 75%
(tuiuh puluh lima persen) dari jumlah karyawan di masing-masing unit kerja. Pengaturan ini
diberlakukan bagi setiap Dosen dan Tenaga Kependidikan yang memenuhi kriteria untuk bekerja secara
WfO minimum 3 (tiga) hari keria seminggu dengan tetap memperhatikan komposisi yang berlaku.
Pemenuhan kriteria adalah sudah mendapatkan vaksinasi minimal 2 (dua) kali dan dalam keadaan sehat.
2. Setiap Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan WfO harus melakukan check in dengan aplikasi
pedulilindungi dengan memindai QR code yang tersedia di depan gedung tempat bekerja, selain juga
melakukan check in dan check out melalui aplikasi akuhadir.unpar.ac.id.
3. Dosen dan Tenaga Kependidikan yang bekerja dengan pengaturan WfH menjalankan tugasnya sesuai jam
kerja dan melakukan check in, check out melalui aplikasi akuhadir.unpar.ac.id. Pengaturan WfH adalah
bukan libur. Seluruh pegawai yang melakukan WfH wajib melakukan pelaporan kerja harian, dan
menialankan protokol kesehatan secara ketat.
4. Pelaksanaan kegiatan berkumpul secara luring di dalam ruangan dapat dilaksanakan dengan ;umlah
peserta pertemuan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas ruang pertemuan dan
dilaksanakan di ruangan yang memiliki sirkulasi udara baik.
5. Kegiatan aktivitas di lingkungan UNPAR dibatasi sampai dengan pukul 21:00 WIB. Kegiatan di luar waktu
tersebut harus mendapatkan ijin dari Satgas Unpar Fights Covid-19.
6. Penerimaan tamu, baik dari dalam kota maupun dari Iuar kota dapat dilakukan dengan pemberlakukan
protokol kesehatan secara ketat. Tamu yang diijinkan untuk hadir di lingkungan kampus adalah mereka
telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 minimal 2 (dua) dosis dan tidak dalam kondisi terinfeksi maupun
dalam kondisi isolasi mandiri. Tamu membuktikan kelayakan untuk hadir di Iingkungan kampus dengan
memindai QR code pada aplikasi pedulilindungi dan berstatus "hijau".
7. Satgas UFC-19 melakukan evaluasi dan pemantauan jumlah dan kondisi kesehatan pegawai yang bekerja
dari kantor [WfO) dan melaporkan kepada Rektor.
Surat Edaran ini berlaku terhitung mulai tanggal 11 Mei sampai dengan 24 Mei 2O22. Demikian Surat Edaran
ini dibuat untuk menjadi perhatian dan untuk diikuti dan dievaluasi bersama.
Bandung, 10 Mei 2022
Rektor
PPKM Level 2 di Lingkungan UNPAR, 11-24 mei 2022
Moderator: bka
Forum rules
Hanya user terdaftar yang dapat melakukan posting.
Hanya user terdaftar yang dapat melakukan posting.